Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Macam-macam keadilan :
Menurut sumbernya, antara lain :
1. Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2. Keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada stuktur-struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan ideologi.
Ciri-ciri keadilan, antara lain :
1. Tidak memihak,
2. Sama hak,
3. Sah menurut hukum,
4. Layak dan wajar,
Benar secara moral.
Akibat ketidakadilan bisa menjdai kehancuran bagi dirinya sendiri , keluarga , perusahaan , masyarakat , bangsa dan negara itu sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar