Senin, 20 Juni 2011

KONSEP KEADILAN

Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Macam-macam keadilan :
Menurut sumbernya, antara lain :
1.      Keadilan individual adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2.      Keadilan social adalah keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada stuktur-struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan ideologi.
Ciri-ciri keadilan, antara lain :
1.      Tidak memihak,
2.      Sama hak,
3.      Sah menurut hukum,
4.      Layak dan wajar,
Benar secara moral.
Akibat ketidakadilan  bisa menjdai kehancuran bagi dirinya sendiri  , keluarga , perusahaan , masyarakat , bangsa dan negara itu sendiri .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar